Dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan amanah untuk melakukan penyelenggaran rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (PERPRES No 23/2010). Rehabilitasi pengguna narkoba merupakan salah satu dari sasaran Sustainability Developments Goals (SDGs) yang telah disepakati bersama oleh negara-negara di dunia, termasuk oleh Pemerintah Indonesia. Salah satu tujuan global adalah menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan. Tentu, program rehabilitasi pengguna narkoba menjadi salah satu indikator dari SDG yang harus juga dicapai keberhasilannya, terutama yang berhubungan dengan layanan kesehatan. Dengan demikian maka penting untuk memastikan rehabilitasi dan jaminan layanan rehabilitasi yang layak harus terus diupayakan oleh BNN sebagai pemegang tanggungjawab atas peningkatan pelayanan rehabilitasi (Pasal 70 UU Narkotika 35/2009)
https://drive.google.com/file/d/10VPL5rxAS5_SaFBaPXnVvJcGNeCfGMeG/view?usp=sharing