Agen Pemulihan adalah orang atau masyarakat yang tinggal di desa/ kelurahan yang terpilih melalui berbagai pertimbangan dan telah mendapatkan pelatihan/ pembekalan sebagai mitra BNN.
Bertugas melakukan pemantauan, pendampingan dan pemantauan lanjut (dukungan pemeliharaan) bagi orang dalam masa pemulihan.
Menggerakan masyarakat agar peduli terhadap pemulihan dan pencegahan kekambuhan klien yang menjadi anggota masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Agen pemulihan berkedudukan di desa/ kelurahan, bertanggung jawab kepada BNNP atau BNN Kab/ Kota.
Yang dapat di tetapkan sebagai agen pemulihan antara lain :
Yang menjadi kriteria agen pemulihan adalah :
YH edit FAT