Back to top

Siapa dan Apa Kriteria Agen Pemulihan?

Selasa, 03 September 2019 ,

Agen Pemulihan adalah orang atau masyarakat yang tinggal di desa/ kelurahan yang terpilih melalui berbagai pertimbangan dan telah mendapatkan pelatihan/ pembekalan sebagai mitra BNN. 

Bertugas melakukan pemantauan, pendampingan dan pemantauan lanjut (dukungan pemeliharaan)  bagi orang dalam masa pemulihan.

Menggerakan masyarakat agar peduli terhadap pemulihan dan pencegahan kekambuhan klien yang menjadi anggota masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Agen pemulihan berkedudukan di desa/ kelurahan, bertanggung jawab kepada BNNP atau BNN Kab/ Kota.

Yang dapat di tetapkan sebagai agen pemulihan antara lain :

  1. Penggiat dan relawan anti narkoba
  2. Mantan pecandu
  3. Bhabinkamtibmas, Babinsa
  4. Aparatur desa
  5. Karang taruna, kader PKK, bidan desa
  6. Tokoh agama
  7. Tokoh masyarakat

Yang menjadi kriteria agen pemulihan adalah :

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berdomisili tetap di wilayahnya
  3. Peduli terhadap narkoba
  4. Berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
  5. Mampu menjaga kerahasiaan
  6. Mampu bekerja sama secara kelompok
  7. Mampu melakukan analisa secara objektif
  8. Bersedia bekerja ikhas dan optimal

 YH edit FAT


Berita Lain