Back to top

Rapat Sinergitas BNN dengan Arsawakoi

Senin, 08 Juli 2019 ,

BNN melalui Direktorat PLRIP Deputi Bidang Rehabilitasi melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Rehabilitasi “Peningkatan Kapasitas Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba di Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah” bersama dengan Asosiasi Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (Arsawakoi) pada tanggal 4 s.d 5 Juli 2019 di Hotel Swissbel Pancoran Jakarta.

BNN terus melakukan upaya dalam rangka menekan prevalensi penyalahguna melalui pemberian layanan rehabilitasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Proses penangganan rehabilitasi narkoba dapat bersifat Voluntary dan Compulsary. Proses rehabilitasi baik secara sukarela maupun compulsory dapat dilakukan dengan setting rawat jalan maupun rawat inap sesuai hasil asesmen dan rencana terapi.

Fasilitas dan aksestabilitas layanan rehabilitasi yang tersedia tidak sebanding dan belum dapat diakses dengan mudah oleh pecandu narkoba yang membutuhkan rehabilitasi. Permasalahan dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi compulsary saat ini adalah terkait dengan ketersediaan fasilitas layanan rehabilitasi rawat inap. Dalam hal ini terdapat pula 42 RSJ yang dapat dioptimalisasi untuk mendukung layanan rehabilitasi tersebut.

Acara dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri atas RSJ, RSJD, dan RSKD diantaranya berasal dari RSJ Aceh, RSKD Maluku, RSJD Provinsi Jawa Barat, RSJ Bangli, RSJD Jambi, RSJ Mutiara NTB, RSJD Jawa Tengah, RSJ Sungai Liat Babel, RSJ Marzoeki Mahdi Bogor, RSJD Surakarta, RSJ Sambang Lihum Kalsel, RSJ Kalawa Atei Kalteng, Arsawakoi dan personil dari Badan Narkotika Nasional.

Dalam kegiatan ini dilakukan  koordinasi dan sinergitas dalam mendorong Rumah Sakit Jiwa yang belum menyiapkan layanan rehabilitasi untuk Narkoba, agar mengupayakan pemenuhan kewajibannya minimal 10% dari kapasitas dan melakukan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan. Selain ini juga, dalam rapat ini diharapkan dapat dilakukan koordinasi dan bersinergi dalam meningkatkan kapasitas SDM petugas rehabilitasi di RSJ, yang dapat dilakukan melalui peningkatan kemampuan baik yang diselenggarakan di BNNP maupun BNN pusat.

@thinski, IMS


Berita Lain