Ketersedian sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi yang terbatas menjadi kendala yang dihadapi pemerintah dalam mengatasi Demand terhadap narkoba di Indoensia. Maka dari itu, Badan Narkotika Nasional dalam hal ini Deputi Bidang Rehabilitasi melaksanakan Peningkatan Kemampuan dalam bentuk pelatihan bagi petugas rehabilitasi, dan hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelatihan kali ini diselenggarakan bagi petugas di Rumah Sakit Jiwa dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, dengan tujuan dapat terselenggaranya layanan rehabilitasi penyalah guna narkoba di RSJ dan Lapas. Selain itu, Undang-Undang Kesehatan Jiwa telah mengamanatkan bahwa RSJ wajib menyisihkan 10% dari total kapasitas untuk rehabilitasi pecandu narkotika dan juga masih terdapat penylah guna yang di penjara karena kasus narkoba.
Pada kesempatan tersebut Deputi Rehabilitasi Dra. Yunis Farida Oktoris, M.Si menyampaikan bahwa ini merupakan tanggung jawab dan komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan narkoba di Indonesia. Deputi Rehabilitasi juga berharap agar petugas yang dilatih saat ini dapat menyebarkan ilmu yang telah didapat kepada rekan-rekan di daerah masing-masing. Selain itu, juga diharapkan khususnya RSJ agar tidak pasif dalam menyukseskan rehabilitasi bagi penyalah guna, diperlukan upaya "jemput bola" kepada masyarakat, mengingat penyalah guna merupakan "hidden population".