Back to top

KRITERIA INKLUSI DAN MEKANISME RUJUKAN KE LAYANAN PASCAREHABILITASI INTENSIF

Kamis, 27 Juni 2019 ,

KRITERIA INKLUSI DAN MEKANISME RUJUKAN KE

LAYANAN PASCAREHABILITASI INTENSIF

 

Layanan Pascarehabilitasi intensif merupakan layanan pascarehabilitasi rawat inap di Rumah Damping.

Kriteria inklusi layanan pascarehabilitasi intensif 

Klien yang dapat mengakses layanan pascarehabilitasi rawat inap di Rumah Damping :

  1. Klien yang telah menyelesaikan program rehabilitasi (medis dan sosial), dengan kondisi medis, psikologis, sosial telah dinyatakan stabil dan dalam keadaan abstinentia;
  2. Klien yang belum mendapat dukungan sosial, yaitu keluarga atau masyarakat di lingkungannya belum bisa menerima kehadiran klien dan/atau;
  3. Klien yang tidak produktif, yaitu tidak memiliki pekerjaan atau kegiatan rutin (pengangguran) dan/ atau;
  4. Tinggal di lingkungan yang tidak aman/ banyak pecandu;
  5. Klien yang telah mengikuti program pascarehabilitasi maksimal 2 (dua) kali , dan maksimal selesai layanan 2 tahun, dengan mengikuti kriteria lain seperti pada poin a, b, c, dan d.

Mekanisme rujukan ke layanan pascarehabilitasi 

Mekanisme rujukan layanan pascarehabilitasi intensif merupakan tahapan rujukan klien dari layanan rehabilitasi ke layanan pascarehabilitasi. Tahapannya adalah sebagai berikut:

a.    Persiapan program pascarehabilitasi yang diselenggarakan pada klien rawat jalan, pada pertemuan kedua sebelum akhir program rawat jalan, dan/atau pada klien rawat inap dua minggu sebelum akhir program rehabilitasi (minggu kedua fase re-entry). Penyedia layanan rehabilitasi melakukan persiapan program pascarehabilitasi melalui analisa:

1)         Resume dan rekomendasi jenis layanan pascarehabilitasi

2)         Re-asesmen

3)         Hasil Minat dan Bakat

4)         Tinjauan rencana terapi

b.    Lembaga rehabilitasi memberitahukan melalui persuratan (via fax atau e-mail) kepada layanan pascarehabilitasi yang akan dituju oleh klien paling lambat 3x24 jam hari kerja sebelum klien selesai program rehabilitasi.

c.    Penyedia layanan pascarehabilitasi melakukan penjemputan (khusus pascarehabilitasi rawat inap) atau penerimaan atas klien yang telah selesai menjalani program rehabilitasi.

d.    Pemberi layanan rehabilitasi melakukan serah terima (handover) dengan Pemberi layanan pascarehabilitasi (inap atau jalan) terkait perencanaan kegiatan pascarehabilitasi yang akan dilaksanakan.

<img alt="" border="0" hspace="0" solid="" black;="" height:214px;="" margin-bottom:0px;="" margin-left:0px;="" margin-right:0px;="" margin-top:0px;="" width:300px"="" vspace="0">


Berita Lain