Back to top

KUNCI KEBERHASILAN PECANDU DALAM MENUJU KEPULIHAN ADALAH TEMPAT REHABILITASI YANG TERSTANDAR

Selasa, 18 Juni 2019 ,

KUNCI KEBERHASILAN PECANDU DALAM MENUJU KEPULIHAN ADALAH TEMPAT REHABILITASI YANG TERSTANDAR

Pentingnya Penilaian Kualitas Layanan Tempat Rehabilitasi Narkotika yang diselenggarakan oleh Komponen Masyarakat sangat perlu dilakukan dengan menggunakan instrumen atau alat ukur yang memadai serta dilakukan secara periodik hal ini untuk menjamin penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang bermutu, efektif dan akuntabel.

Hal ini yang menjadi dasar Pemerintah khususnya Badan Narkotika Nasional melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, berupaya meningkatkan ketersediaan layanan rehabilitasi dengan memberdayakan dan mengoptimalkan kemampuan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat agar dapat menyelenggarakan layanan yang sesuai dengan standar rehabilitasi yang ditentukan.

Dra. Yunis Farida Oktoris, M.Si selaku Deputi Rehabilitasi BNN menyampaikan bahwa upaya tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat. Selasa (18/6) di Hotel Best Western Jakarta Timur.

Pada kegiatan Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat ini dihadiri oleh perwakilan BNN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Lembaga Sertifikasi Profesi BNN, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia, Asosiasi Rehabilitasi Narkoba Indonesia, dan Praktisi di bidang Rehabilitasi

Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat dalam hal ini adalah lembaga yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis dan/atau sosial bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat atau swasta. Penilaian dilakukan terhadap Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial yang diselenggarakan oleh Komponen Masyarakat yang telah bekerja sama dengan BNN. Penilaian dilaksanakan terhadap lembaga rehabilitasi yang telah memenuhi kriteria dalam menyelenggarakan layanan rehabilitasi terhadap Penyalah Guna, Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

Penilaian dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap efektifitas dukungan penguatan dan fasilitasi yang diberikan oleh BNN, BNN Provinsi dan/atau BNN Kabupaten/Kota kepada lembaga rehabilitasi. Proses penilaian dilakukan ketika telah selesai dilaksanakannya bimbingan teknis oleh BNN, BNN Provinsi dan/atau BNN Kabupaten/Kota terhadap lembaga rehabilitasi di wilayahnya.

Penilaian tersebut dilakukan oleh Tim Penilai yang dalam peksanakan penilaian didampingi oleh BNN Provinsi dan/atau BNN Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah penilaian. Berikut ini adalah keanggotaan dari tim penilai yang terdiri atas:

a. BNN;

b. Kementerian Kesehatan;

c. Kementerian Sosial;

d. Lembaga Sertifikasi Profesi BNN;

e. Ikatan Konselor Adiksi Indonesia;

f. Asosiasi Rehabilitasi Narkoba Indonesia, dan

g. Praktisi di bidang Rehabilitasi.

Keanggotaan diatas dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai Tim Penilai harus memiliki kriteria, sebagai berikut:

a. Memiliki latar belakang pekerjaan atau pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang rehabilitasi;

b. Memiliki pengalaman dalam melakukan monitoring evaluasi suatu program; dan

c. Memiliki kemampuan bekerja dalam tim

Selanjutnya Dra. Yunis Farida Oktoris, M.Si selaku Deputi Rehabilitasi BNN menekankan bahwa Tim Penilai melaksanakan penilaian dengan melakukan kunjungan langsung ke lembaga rehabilitasi yang akan dilakukan penilaian, melakukan penilaian menggunakan instrumen sebagai alat ukur untuk menilai standar pelayanan rehabilitasi, dan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Penilaian terdiri atas (dua) aspek, terdiri dari:

  1. Identitas dan demografi lembaga, meliputi (nama lembaga, alamat lembaga;, nomor akta notaries, tanggal evaluasi, penanggung jawab program, tahun mulai operasional, setting layanan, metode layanan, sumber pendanaan, komposisi petugas, pelatihan yang telah diikuti dibidang adiksi)
  2. Penilaian utama, meliputi (kelembagaan, perangkat program, pelayanan, monitoring dan evaluasi, sarana prasarana)

Setelah dilakukan penilaian maka hasil penilaian hasil penilaian dikonversikan ke dalam skor untuk menentukan kategori lembaga rehabilitasi yang dinilai (A, B, C, D). Selanjutnya hasil penilaian disampaikan kepada Deputi Rehabilitasi BNN untuk dijadikan dasar dalam memberikan rekomendasi. Rekomendasi berupa piagam dan surat keterangan yang ditetapkan oleh Kepala BNN

Pada akhirnya Menurut Dra. Mayda Wardianti, M.Si selaku Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (Dit. PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, menambahkan bahwa lembaga yang nantinya berhasil mencapai standar pelayanan rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika mendapatkan penghargaan dari BNN. Penghargaan berupa surat keterangan hasil penilaian. Surat keterangan hasil penilaian dikeluarkan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN.

- TSW edit FT


Berita Lain