Back to top

PRESS RELEASE PENYUSUNAN MATERI UJI KOMPETENSI (MUK) SERTIFIKASI PROFESI KONSELOR ADIKSI Di LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) BNN

Selasa, 28 Mei 2019 ,

Apa pentingnya sertifikasi profesi konselor adiksi di era globalisasi ini? Dengan memiliki sertifikasi profesi maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasai. Sertifikasi profesi berdasarkan kompetensi merupakan sebuah pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai keterampilan dan kemampuan yang mumpuni sesuai dengan standar kerja yang sudah ditetapkan. Di zaman sekarang ini, sertifikasi sebaiknya menjadi hal yang wajib dimiliki oleh  tenaga kerja. Ini berlaku tidak hanya untuk para pekerja formal saja, namun pekerja informal pun rasanya wajib memiliki sertifikasi kompetensi ini. Melalui sertifikasi kompetensi, para tenaga pekerja akan lebih fokus dalam bekerja dan juga diakui oleh negara atas keahlian yang dimiliki.

Berdasarkan hal diatas, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional terkait penanganan masalah Narkotika di Indonesia, salah satu misi khususnya adalah memulihkan penyalah guna Narkoba dan menjaganya agar tidak relapse. Sehingga untuk mengatasi hal tersebut memerlukan petugas rehabilitasi dalam hal ini adalah konselor adiksi yang profesional dan kompeten. Untuk mencapai hal tersebut maka perlu dilakukan sertifikasi profesi konselor adiksi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BNN.

Menurut Dra. Mayda Wardianti, M.Si selaku Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (Dit. PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN bahwa pada saat ini sudah dilakukan penyusunan Materi Uji Kompetensi (MUK) Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Materi Uji Kompetensi (MUK) adalah acuan yang digunakan dalan melaksanakan uji kompetensi yang disusun berdasarkan SKKNI dan/atau standar internasional/standar khusus yang telah diverifikasi oleh BNSP. Materi Uji Kompetensi (MUK) dipersiapkan oleh para asesor kompetensi dan terdiri dari 18 Unit Kompetensi yang sudah ditetapkan di Standar Kompetensi Kerja (SKK). Unit kompetensi tersebut meliputi Melakukan Skrining, Melakukan Penerimaan Awal, Memberikan Orientasi tentang Program Layanan, Melakukan Asesmen Klien, Melakukan Konseling, Melakukan Perencanaan Rawatan Klien, Melakukan Manajemen Kasus, Melakukan Intervensi Krisis, Memberikan Edukasi, Melakukan Rujukan, Melakukan Konsultasi dengan ProfesiLain, Melakukan Pencatatan, Melakukan Pelaporan, Menerapkan Standar Etika dan Profesi Konselor, Mengembangkan Keterampilan Konselor, Mengevaluasi Kinerja Konselor, Menerapkan Tata Kelola Administrasi, Melakukan Pengembangan Kualitas Program Layanan.

Kemudian Materi Uji Kompetensi Sertifikasi (MUK) Profesi Konselor Adiksi disusun dengan dua cara yaitu Asesmen Portofolio (Bukti Tidak Langsung) dan Asesmen Uji Kompetensi (Bukti Langsung). Asesmen Portofolio dilakukan dengan check list portofolio, wawancara, studi kasus, dan verifikasi pihak ketiga. Sedangkan Asesmen Uji Kompetensi dilakukan dengan check list observasi, pertanyaan tertulis, dan pertanyaan lisan.

Pada akhirnya Dra. Yunis Farida Oktoris, M.Si selaku Deputi Rehabilitasi BNN menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan konselor adiksi yang profesional dan kompeten maka proses penyusunan materi uji kompetensi menjadi faktor yang sangat menentukan. Sehingga nantinya dapat digunakan dalam uji sertifikasi profesi konselor adiksi guna memberikan pengakuan konselor adiksi yang kompeten dan terstandar secara nasional untuk dapat menjamin keselamatan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dalam praktek layanan rehabilitasi.


Berita Lain