Direktorat PLRIP mengadakan Kegiatan Penyusunan Draft Modul Pengurangan Dampak Buruk Harm Reduction pada 27 Mei 2019 bertempat di Jakarta yang bertujuan untuk menyusun pedoman yang memuat tentang pengurangan dampak buruk (harm reduction) dalam pelayanan rehabilitasi di lembaga rehabilitasi BNN serta memberikan acuan pelaksanaan pengurangan dampak buruk penggunaan zat, kondisi psikis dan kondisi potensi bunuh diri, dalam layanan rehabilitasi baik rawat inap maupun rawat jalan di lembaga rehabilitasi BNN.
Peserta Kegiatan Penyusunan Draft Modul (Submodul) Pengurangan Dampak Buruk (Harm Reduction) Penggunaan Narkotika berjumlah 20 (dua puluh) orang yang berasal dari Kementerian Kesehatan, K`arisma, PEKA, Atmajaya, Balai Besar Rehabilitasi BNN, Direktorat PLRIP, Direktorat Pascarehabilitasi, Direktorat PLRKM, dan IKAI.
Secara umum, ada 3 (tiga) pendekatan yang dipakai dalam menangani masalah narkoba adalah melalui yaitu :
1. Pendekatan Supply Reduction;
2. Pendekatan Demand Reduction; dan
3. Pendekatan Harm Reduction.
Pendekatan Supply Reduction bertujuan memutus mata rantai pemasok Narkotika mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya. Untuk pendekatan Demand Reduction adalah memutus mata rantai para pengguna. Selain itu, pendekatan Harm Reduction merupakan pendekatan pengurangan dampak buruk terkait narkoba.
Harm reduction merupakan bentuk upaya pengurangan dampak buruk, biasanya dikhususkan kepada narkotika dan psikotropika. Oleh World Health Organization (WHO), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan United Nations Programme on HIV/AIDS (UNAIDS) meendeklarasikan ada 9 (sembilan) program diantaranya program layanan alat suntik steril, terapi substitusi opiat dan layanan pemulihan adiksi lainnya, konseling dan testing HIV, terapi antiretroviral, pencegahan dan pengobatan infeksi menular seksual (IMS), program kondom untuk penasun dan pasangan seksualnya, komunikasi informasi dan edukasi tersasar (targeted) untuk penasun dan pasangan seksualnya, vaksinasi, diagnosis dan pengobatan hepatitis, pencegahan, diagnosis dan pengobatan tuberculosis.
Di Indonesia pengaturan untuk harm reduction belum diatur secara jelas, namun hanya secara implisit (tersirat), sehubungan dengan penyalahgunaan khususnya diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) telah mengakomodasi adanya jaminan oleh negara untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi khususnya bagi pengguna jarum suntik narkotika dan hal tersebut memberikan implikasi yuridis adanya kewajiban bagi pengguna, penyalahguna dan korban untuk melakukan upaya rehabilitasi.
Beberapa upaya pengurangan dampak buruk terkait penggunaan narkotika masih berfokus kepada pencegahan penyakit menular, namun demikian perlu diketahui bahwa terdapat potensi dampak buruk lainnya seperti kondisi psikis dan kondisi potensi bunuh diri.
Dari kegiatan ini, diharapkan dapat tersusun draft dokumen modul pengurangan dampak buruk (harm reduction) penggunaan zat narkotika yang dapat dijadikan pedoman dalam layanan rehabilitasi baik rawat inap maupun rawat jalan di lembaga rehabilitasi BNN.
@tinski