RAN P4GN
Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang telah disahkan melalui Inpres 06 tahun 2018 tertanggal 28 Agustus 2018, hari ini disosialisasikan kepada Kementerian dan Lembaga hadir diantaranya para pejabat sekretariat K/L dan kegiatan ini berlangsung di hotel Bidakara Jakarta Selatan. Dalam kegiatan ini Kepala BNN, Drs. Heru Winarko, SH dalam sambutan pembukaan menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga dapat segera mengimplementasikan RAN P4GN di lingkungan K/L masing masing dengan memulai membuat peraturan menteri/lembaga sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan RAN P4GN dikementerian/lembaga dan merencanakan anggaran pada tahun 2019. Selain itu Ka BNN berharap bahwa K/L dapat melakukan sosialisasi bahaya Narkoba di linkungannya masing-masing serta melakukan test urin bagi para pegawai maupun calon pegawainya.
Pada kesempatan ini juga Deputi V Kementerian Polhukam, Carlos Brix Tewu menegaskan bahwa RAN P4GN untuk bisa dijalankan secara efektif maka perlu ada suatu guidence yang dibuat oleh pusat untuk bisa dipedomani di daerah, karena selama ini pelaksanaan P4GN di K/L hanya berdasarkan pada terjemahan masing masing K/L. Selain itu Deputi V Kemenkopolhukam juga berharap masing masing K/L untuk membuat peraturan menteri atau kepala Badan/Lembaga. Kemenkopolhukam dalam kaitannya dengan pelaksanaan Inpres RAN ini adalah bertugas terkait dengan fungsi sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaannya.
Selain Kepala BNN dan Deputi V Kemenpolhukam juga kegiatan dihadiri oleh Direktur Pertahanan dan Keamanan Bappenas, RM. Dewo Broto Joko P, yang dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk tahun 2019 masing masing K/L untuk dapatnya memasukkan anggaran untuk mendukung implementasi RAN P4GN mumpung pagu definitif 2019 belum diketok palu oleh DPR. Sedangkan untuk tahun 2018 K/L bisa melakukan realokasi, dan dalam hal ini Bappenas akan membuat surat edaran ke masing masing bagian untuk bisa memfasilitasi termasuk membuka kembali aplikasi KRESNA 2019.
RAN BIDANG REHABILITASI.
Pelaksana Tugas Deputi Rehabilitasi BNN, dr. Budiono, MARS dalam kesempatan ini juga berkesempatan menyampaikan paparan terkait tindak lanjut RAN di bidang Rehabilitasi. dr.Budiono dalam paparannya menyampaikan tiga strategi di bidang Rehabilitasi dalam menindaklanjuti RAN ini, yaitu (1) peningkatan ketersediaan dan aksesibilitas layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi Narkoba secara merata di seluruh wilayah Indonesia, (2) peningkatan kualitas layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi Narkoba, dan (3) Peningkatan sinergitas dan harmonisasi dari seluruh penyelenggara rehabilitasi. Ketiga strategi tersebut dipilih ditujukan agar ketersediaan layanan rehabilitasi secara komprehensif dan berkelanjutan dapat merata di seluruh Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Sehat Tanpa Narkoba.
KENDALA/PERMASALAHAN
Selanjutnya dr. Budiono menyampaikan bahwa selama ini masih adanya kendala atau permasalahan terkait pelaksanaan rehabilitasi Narkoba yang perlu ditindaklanjuti melalui RAN P4GN yaitu (1) belum terjalinnya sinergitas antar penyelenggara layanan rehabilitasi, karena mengacu kepada aturan standar yang dikeluarkan oleh masing-masing institusi/lembaga penyelenggara, (2) belum ada standar layanan yang bersifat nasional, sehingga kualitas layanan rehabilitasi tidak sama dan belum optimal, dan (3) belum ada keterpaduan dalam sistem informasi, pencatatan dan pelaporan rehabilitasi secara nasional. Oleh karenanya melalui RAN P4GN bidang rehabilitasi ini, permasalahan pelaksanaan rehabilitasi di Indonesia baik terkait dengan ketersediaan (availability), aksesabilitas (accessibility), penerimaan (acceptability), kualitas (quality), dan sinergitas (synergy) dapat segera teratasi.
RENCANA AKSI
Untuk mencapai ketiga strategi dimaksud Bidang Rehabilitasi mengajukan rencana aksi sebagai berikut. RAN Strategi kesatu dilakukan melalui kegiatan: (a) pengembangan kebijakan untuk melibatkan Pemda dalam pelaksanaan rehabilitasi Narkoba guna meningkatkan aksesibilitas dan ketersediaan layanan (Penanggung jawab : Kemendagri ) (b) penyediaan layanan rehabilitasi berkelanjutan pada setiap provinsi, kabupaten/kota (Penanggung jawab : Pemda), dan (c) perluasan kegiatan skrining dan intervensi lapangan (SIL) kepada kelompok masyarakat rawan penyalahguna Narkoba (Penanggung jawab : BNN, Kemenkes dan Kemensos).
Sementara itu RAN strategi kedua dilakukan melalui (a) standarisasi layanan rehabilitasi berkelanjutan secara nasional (penanggung jawab : Kemenko PMK), (b) Penyediaan SDM pelaksana rehabilitasi yang kompeten (penanggung jawab : BNN, Kemenkes, Kemensos, Kemenkumham dan Pemda), dan (c) peningkatan kualitas penyelenggaraan dan penatalaksanaan layanan rehabilitasi pada setiap penyelenggara layanan (penanggung jawab : BNN, Kemenkes, Kemensos, Kemenkumham), sedangkan sebagai strategi ketiga dilakukan melalui (a) harmonisasi peraturan dan regulasi terkait layanan rehabilitasi Narkoba (penanggung jawab : Kemenko PMK), (b) pembuatan sistem hubungan dan tata cara kerja antar penyelenggara layanan rehabilitasi (penanggung jawab : Kemenko PMK), dan (c) pembuatan sistem informasi rehabilitasi Narkoba secara nasional (Penanggung jawab : Kemenko PMK)
TINDAK LANJUT
Sebagai tindaklanjut pada pertemuan ini, BNN selanjutnya akan menyusun target dan pembagian tanggung jawab bersama K/L melalui kegiatan yang akan dihadiri oleh pejabat biro /bagian perencanaan masing masing lembaga pada tanggal 19 September 2019. Bagaimana perkembangan RAN P4GN Inpres 06 tahun 2018, kita tunggu perkembangan selanjutnya.
(star50)