Permasalahan penanganan narkotika akhir-akhir ini kembali menjadi perhatian dengan adanya kasus-kasus narkotika di dalam Lapas. BNN bersama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan Ham yang sebelumnya telah memiliki peraturan bersama terkait penanganan penyalahgunaan narkotika pun kembali bertemu dalam diskusi coffee morning, Rabu (1/8). Pertemuan yang digagas oleh Bareskrim Polri ini dihadiri oleh Kepala Bareskrim Polri, Ari Dono Sukmanto; Kepala BNN, Heru Winarko, beserta jajarannya; Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami; Mahkamah Agung yang diwakili oleh Hakim Agung Prof. Surya Jaya, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.
Dalam paparannya Kabareskrim menyatakan bahwa ia tergelitik untuk turut membahas terkait dengan rehabilitasi meskipun Bareskrim memiliki tugas dan tanggung jawab seputar penyelidikan dan penyidikan. Hal tersebut didasari karena kompleksnya penanganan permasalahan narkotika yang juga banyak melibatkan oknum-oknum polisi yang juga terlibat di dalamnya. Ari sendiri menyatakan bahwa dirinya sudah banyak memecat anggotanya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, ia merasa bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi solusi karena jika terus dibiarkan demikian akan menghilangkan banyak sdm.
Ari Dono kembali menggaungkan kepada seluruh aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian untuk berorientasi kepada rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba. "Berdasarkan data yang ada saat ini kebutuhan narkotika di Indonesia sangat banyak, tetapi penjara juga tidak menjadi tempat yang membuat para penyalah guna jera karena ternyata di dalam lapas masih ditemukan banyak narkoba," ungkap
Kabareskrim.
Ari pun melanjutkan bahwa kita tidak bisa saling menyalahkan, tetapi harus mencari solusi bersama antara para stakeholder penegak hukum. Ia berharap ke depan aparat penegak hukum dapat duduk bersama dan mengesampingkan ego sektoral sehingga dapat membuahkan hasil yang maksimal.
- Humas BNN