KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Untuk mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan melakukan pemberantasan dengan beberapa cara. Meski sebelumnya, hukuman mati telah diterapkan terhadap para bandar narkoba.
Selain melakukan razia rutin, BNN akan menggunakan cara lain, yakni sesuai dengan hukum acara pidana sebagaimana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Direktur TPPU BNN Kombes Rohmat Sunanto, mengatakan BNN ingin mendapatkan kewenangan luas dalam melaksanakan UU tersebut.
“BNN ingin kewenangannya dalam melakukan penahanan 3×24 jam untuk menentukan tersangka atau bukan. Kemudian kewenangan penyadapan, kami diberikan UU untuk lakukan itu. Disamping itu kelebihan penyidik BNN juga bisa membuka, memblokir rekening, aset bandar narkotika,” kata Kombes Rohmat saat diskusi di Gedung BNN, Kamis (6/10/2016).
Namun, pada prakteknya semua kewenangan tersebut belum dilaksanakan semua lantaran masih terdapat beberapa kendala.