Back to top

ANCAMAN NARKOBA BAGI GENERASI MUDA

Senin, 13 Mei 2019 ,

“Berikanlah aku 1000 orang tua, niscaya  akan kucabut Semeru beserta akarnya. Berikan aku 10 pemuda maka akan kuguncang dunia “

-Ir. Sukarno-

Generasi muda adalah beralihnya seseorang dari masa kanak-kanak menuju masa remaja atau muda dengan disertai perkembangan fisik dan non fisik (jasmani, emosi, pola pikirannya dan sebagainya). Pemuda  menurut Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 - 30 tahun. Sedangkan pengertian pemuda  (youth)  menurut Commonwealth Youth Programme (CYP) adalah  sebagai seseorang yang berusia antara 15-29 tahun.

Jumlah usia pemuda menurut data dan informasi Kemenpora  pada tahun 2010 sekitar 57,81 juta jiwa atau 25,04 persen dari penduduk Indonesia yang berjumlah 230,87 juta jiwa. Sedangkan menurut data Badan Pusat Statistik ada tahun 2013, usia produktif atau angkatan kerja Indonesia mencapai 118,19 juta orang. Hal ini  menunjukkan  bahwa  pemuda merupakan  aset  ekonomi yang  penting  dalam  pembangunan  dan  perkembangan ekonomi  di Indonesia terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Maka pemuda Indonesia berpeluang besar menguasai pasar ASEAN. Namun bukan hanya terkait  kuantitasnya  yang  besar  sebagai  tenaga kerja, akan tetapi menyangkut pula sejauh mana kualitasnya. Jumlah angkatan kerja usia produktif ini perlu akselerasi peningkatan baik kompetensi, pemberdayaan dan pengembangan kualitas potensi pemuda.

Dalam kondisi kekinian perkembangan global, berbagai persoalan mengancam eksistensi pemuda. Menurut Kemenpora, beberapa  persoalan  yang  menandai kondisi  pemuda  saat  ini  antara  lain  persoalan  rendahnya  minat  baca  di kalangan  pemuda, persoalan  penyalahgunaan  narkoba,  premanisme, serta  minimnya  sarana  dan prasarana  kepemudaan. Dan ini merupakan faktor  yang  turut  memperbesar masalah  kepemudaan.

Permasalahan penyalahgunaan narkoba saat ini sudah menjadi permasalahan global disemua kalangan termasuk pemuda. Bahkan Presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia Darurat Narkoba. Berdasarkan Laporan Survei Perkembangan Penyalah guna Narkoba di Indonesia Tahun 2014, diperkirakan berjumlah sebanyak 3,8 juta - 4,1 juta orang atau sekitar 2,10% - 2,25% dari total seluruh penduduk Indonesia usia produktif. Tahun 2015 jumlah penyalah guna narkoba diproyeksikan ± 2,8% atau setara dengan ± 5,1 - 5,6 juta jiwa dari populasi penduduk Indonesia usia 10-59 tahun.

Perkembangan narkoba semakin mengkhawatirkan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, mulai berkembangnya narkotika-narkotika jenis baru atau yang disebut dengan New Psychoactive Substances (NPS).

Peredaran narkoba berkembang dengan berbagai modus, salah satunya memanfaatkan kemajuan teknologi jaringan internet. “UNODC mencatat bahwa saat ini terdapat ratusan situs online yang menjual dan mengedarkan NPS. Kasus pembelian narkotika jenis NPS secara online sudah sampai di Indonesia. Salah satu contoh kasus yang diterima oleh Balai Laboratorium Uji Narkoba BNN adalah yang terjadi diarea parkir motor Kantor Pos di Jalan RS. Fatmawati No. 10 Jakarta Selatan, dimana tersangka kedapatan membawa paket narkotika jenis NPS (XLR-11) kiriman dari Amerika. Narkotika tersebut di bungkus plastik dengan merk yang berbeda antara lain Purple Diesel, Super Strong Incense , Hulk Kush, Fairly Legal, Mad Hatter dan Mr. Nice Guy. Jadi pemasaran dan penjualan narkotika jenis NPS masih tergolong bebas terutama dilakukan dengan cara transaksi jual beli online.

Efek bahaya NPS tergantung dari jenis NPSnya. Ada beberapa jenis NPS yang efeknya kuat bila penggunaannya bersamaan dengan zat lain atau NPS lain. Ada juga jenis NPS yang efeknya lebih bahaya atau lebih dahsyat dari narkoba yang sudah ada. Berdasarkan UNODC untuk golongan jenis NPS golongan Synthetic Cathinones dan Golongan Phenethylamine untuk meningkatkan efek pemakaiannya maka dapat dilakukan dengan cara multi drugs  yaitu pemakaiannya bersamaan dengan zat lain sehingga dapat memperkuat efek yang dirasakan.

Upaya penanganan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara masif dan bersatu padu dalam suatu gerakan bersama instansi terkait baik pemerintah, TNI/Polri, Swasta dan seluruh komponen masyarakat lainnya untuk melaksanakan strategi yang memadukan pengurangan persediaan (supply reduction) dan pengurangan permintaan (demand reduction)” sehingga Program Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dapat berhasil. Diperlukan keseriusan dan kebersinambungan tindakan dalam berbagai dimensi, seperti pemberantasan yang tetap garang dengan perampasan aset sindikat narkoba, kewaspadaan terhadap ancaman narkotika jenis baru, sikap toleran penegak hukum dalam menangani  penyalah guna narkoba yang berorientasi pada rehabilitasi dan disempurnakan dengan revitalisasi upaya pencegahan dan pemberdayaan gerakan masyarakat melawan penyalahgunaan narkoba.

Ditengah berbagai tantangan global, pemuda sebagai harapan bangsa harus mengisi waktu dengan hal dan kegiatan yang positif dengan ilmu pengetahuan disertai semangat untuk maju dan berkarya, seperti ada pepatah “Tatkala waktuku habis tanpa karya dan pengetahuan, lantas apa makna umurku ini “ (KH. Wahid Hashim). Dalam Peringatan Sumpah Pemuda yang ke 87 dengan tema Revolusi Mental Untuk Kebangkitan Pemuda Menuju Aksi “Satu untuk Bumi”. Melalui revolusi mental pemuda, kita harapkan lahir generasi muda Indonesia yang tangguh, berkarakter, mandiri dan rela berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.  (SH)


Artikel Lain